TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar akhirnya menindaklanjuti aduan masyarakat soal perizinan usaha, kewajiban pajak, dan penataan parkir yang dianggap tidak tertata dengan baik.
Tindaklanjut itu dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pengelola kafe, Jumat, 2 Mei 2025.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan forum ini sebagai langkah pengawasan sekaligus menindaklanjuti aspirasi warga.
Dia menilai beberapa kafe di Makassar diduga mengabaikan kewajiban pajak dan menyebabkan kemacetan akibat pengelolaan parkir yang buruk.
Baca juga: Kafe Diduga Tanpa Izin Lengkap Marak dan Disorot, Begini Sikap DPRD Makassar
“Kami menggelar RDP untuk mendalami aduan masyarakat. Beberapa kafe menjadi sorotan, dan kami akan memanggil seluruh pengelola kafe dan warung makan dalam rapat lanjutan,” ujar Ismail usai pertemuan.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan, Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Adi Rasyid Ali (ARA), dan sejumlah OPD terkait mitra Komisi B.
Ismail menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Inspeksi mendadak beberapa waktu lalu menemukan pelanggaran pada tiga usaha sampel, mulai dari perizinan, pajak, hingga pengelolaan parkir.“Semuanya bermasalah, baik izin, pajak, dan pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,”ungkapnya.
Baca juga: Silaturahmi dengan Walikota, Fraksi PDIP DPRD Siap Kawal Pemerintahan Appi-Aliyah
Menanggapi hal tersebut, ARA mengakui Perumda Parkir belum memiliki basis data yang memadai. Data yang akurat sangat penting untuk optimalisasi PAD, terutama dari sektor parkir.
“Kami belum memiliki database lengkap. Saya sudah instruksikan tim untuk mendata semua cafe, warung kopi, dan restoran di Makassar. Tanpa data, kerja kami tidak efektif,” ujarnya.
ARA juga menyatakan akan mereformasi sistem kerja juru parkir dengan menggunakan rompi khusus dan proses sertifikasi bagi para jukir.
“Rompi baru segera diluncurkan dan hanya jukir bersertifikat yang akan bertugas. Jika tidak mengenakan rompi, akan ada sanksi tegas,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan