• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Wajo Akan Punya Payung Hukum Khusus Keterbukaan Informasi Publik, Ini Komitmennya

Avatar AN Latif
AN Latif
November 13, 2025
Wajo Akan Punya Payung Hukum Khusus Keterbukaan Informasi Publik, Ini Komitmennya

TOPNEWSP.COM, WAJO –  DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah.

Pengajuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis 13 November 2025.

Raperda ini menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan informasi publik di seluruh lingkungan pemerintahan daerah, termasuk hingga ke tingkat desa.

Baca juga: Bupati Wajo Andi Rosman Minta Para Camat Fokus Beri Ruang Kreativitas bagi Anak

Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjamin hak dasar masyarakat.

“Melalui pengaturan ini, kami berharap Pemerintah Daerah mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujar Amran.

Urgensi Raperda ini muncul dari kebutuhan akan dasar hukum yang spesifik. Selama ini, pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam.

Dengan adanya Perda ini, pelaksanaan transparansi di setiap perangkat daerah dan pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih terstruktur dan seragam.

Baca juga: Bupati Andi Rosman-Walikota Palopo Naili Trisal Teken MoU Ketahanan Pangan

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita, menekankan bahwa Raperda ini merupakan wujud nyata fungsi legislasi DPRD.

“Raperda ini akan menjadi produk hukum yang mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas,” tegas Firmansyah.

Regulasi ini tidak hanya akan memedomani perangkat daerah, tetapi juga seluruh badan publik di Wajo, termasuk DPRD sendiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi nonpemerintah, dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Setelah pengajuan, Raperda ini akan segera memasuki proses pengkajian, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (humasdprd)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • 40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    November 30, 2025
  • Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    November 29, 2025
  • Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    November 29, 2025
  • Sukses MTQ ke-35 Wajo Berkat Kolaborasi, Wabup DBR Beri Apresiasi semua Pihak

    November 29, 2025
  • MTQ ke-35 Wajo Ditutup, Wabup Baso Rahmanuddin Ajak Jadikan Qur’an Fondasi Karakter Generasi

    November 28, 2025

TOP Tags

andi rosman bupati wajo dprd makassar kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • 40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    40 Calon Haji Polman 2026 Antusias Ikuti Bimbingan Manasik di KBIHU Darul Qurra Kenje

    November 30, 2025
  • Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    Sapa Warga, Anggota DPRD Polman Puang Anti Terima Keluhan Sampah hingga BLT Tak Merata

    November 29, 2025
  • Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    Wajo Raih Swasti Saba Wistara 2025: Bukti Komitmen Ciptakan Lingkungan dan Kualitas Hidup Sehat

    November 29, 2025
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top