TOPNEWSP.COM, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah.
Pengajuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis 13 November 2025.
Raperda ini menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan informasi publik di seluruh lingkungan pemerintahan daerah, termasuk hingga ke tingkat desa.
Baca juga: Bupati Wajo Andi Rosman Minta Para Camat Fokus Beri Ruang Kreativitas bagi Anak
Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk menjamin hak dasar masyarakat.
“Melalui pengaturan ini, kami berharap Pemerintah Daerah mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujar Amran.
Urgensi Raperda ini muncul dari kebutuhan akan dasar hukum yang spesifik. Selama ini, pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan seragam.
Dengan adanya Perda ini, pelaksanaan transparansi di setiap perangkat daerah dan pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih terstruktur dan seragam.
Baca juga: Bupati Andi Rosman-Walikota Palopo Naili Trisal Teken MoU Ketahanan Pangan
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita, menekankan bahwa Raperda ini merupakan wujud nyata fungsi legislasi DPRD.
“Raperda ini akan menjadi produk hukum yang mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan berintegritas,” tegas Firmansyah.
Regulasi ini tidak hanya akan memedomani perangkat daerah, tetapi juga seluruh badan publik di Wajo, termasuk DPRD sendiri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan organisasi nonpemerintah, dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Setelah pengajuan, Raperda ini akan segera memasuki proses pengkajian, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (humasdprd)



Tinggalkan Balasan