TOPNEWSP.COM, WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahannya.
Dia secara langsung memerintahkan penghentian pengerjaan proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang berlokasi di Jalan Veteran, Sengkang, Kabupaten Wajo.
Perintah penghentian ini disampaikan bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Armayani.
Menurut Armayani, keputusan tegas ini diambil karena mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Bupati Wajo Dorong Koperasi Merah Putih Manfaatkan Pelatihan Pengembangan SDM
“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ungkap Armayani.
Terlebih kata dia, mekanisme PBJ tidak sesuai. “Maka perintah tegas Pak Bupati proyek itu dihentikan,” tegasnya dilansir laman resmi Pemkab Wajo, 27 November 2025.
Secara terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman memberikan penegasan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dia pun menekankan bahwa semua pengerjaan proyek harus didasarkan pada mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar dan tuntas.
Baca juga:
Bupati Wajo Andi Rosman Minta Para Camat Fokus Beri Ruang Kreativitas bagi Anak
“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.
Bupati Wajo ini juga memberikan solusi agar proyek tersebut dapat dilanjutkan tahun depan, asalkan semua tahapan dan prosedur telah diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama dalam menjalankan pembangunan daerah. (*)



Tinggalkan Balasan