Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Bupati Wajo Perintahkan Stop Proyek Penataan Taman Rujab, Tekankan Kepatuhan Mekanisme PBJ

Avatar AN Latif
AN Latif
November 27, 2025
Bupati Wajo Perintahkan Stop Proyek Penataan Taman Rujab, Tekankan Kepatuhan Mekanisme PBJ

TOPNEWSP.COM, WAJO – Bupati Wajo, Andi Rosman menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahannya.

Dia secara langsung memerintahkan penghentian pengerjaan proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang berlokasi di Jalan Veteran, Sengkang, Kabupaten Wajo.

Perintah penghentian ini disampaikan bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Armayani.

Menurut Armayani, keputusan tegas ini diambil karena mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:

Bupati Wajo Dorong Koperasi Merah Putih Manfaatkan Pelatihan Pengembangan SDM

“Betul ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ungkap Armayani.

Terlebih kata dia, mekanisme PBJ tidak sesuai. “Maka perintah tegas Pak Bupati proyek itu dihentikan,” tegasnya dilansir laman resmi Pemkab Wajo, 27 November 2025.

Secara terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman memberikan penegasan keras kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dia pun menekankan bahwa semua pengerjaan proyek harus didasarkan pada mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang benar dan tuntas.

Baca juga:

Bupati Wajo Andi Rosman Minta Para Camat Fokus Beri Ruang Kreativitas bagi Anak

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak jangan pernah memulai pekerjaan tidak berdasar mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.

Bupati Wajo ini juga memberikan solusi agar proyek tersebut dapat dilanjutkan tahun depan, asalkan semua tahapan dan prosedur telah diselesaikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama dalam menjalankan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Ini Profil dan Rekam Jejak Kepemimpinan hingga Gagasannya 5 Tahun Kedepan

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031, Raih Suara Terbanyak lewat Mekanisme AHWA

    Agustus 31, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026

Media Partner

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

© 2025 TopNews Portal. All rights reserved.

Scroll to Top