TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak bagi kelompok usia dewasa.
Hal itu dilakukan untuk menghadapi lonjakan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.
Selain itu, juga sebagai respons atas perubahan pola epidemiologi, di mana sekitar 8% kasus kini menyerang penduduk usia di atas 18 tahun.
Baca juga:
Kepala BPOM RI, Prof Dr Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah cepat untuk memitigasi risiko komplikasi serius pada orang dewasa, terutama mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
“Kini, vaksin campak tidak hanya untuk anak, tetapi juga telah disetujui penggunaannya untuk kelompok dewasa. BPOM memastikan ketersediaan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu untuk merespons kedaruratan ini,” ujar Prof. Taruna di Kantor BPOM, Rabu (8/4/2026).
Jenis vaksin yang telah mendapatkan lampu hijau itu yakni, Vaksin Tunggal: Campak (Measles). Vaksin Kombinasi: Measles-Rubella (MR) dan Measles-Mumps-Rubella (MMR).
Baca juga:
Implementasi awal vaksinasi dewasa ini akan difokuskan pada garda terdepan kesehatan dan individu dengan mobilitas tinggi.
Beberapa kelompok prioritas meliputi, tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, kontak erat yakni individu yang tinggal atau merawat pasien dengan kondisi imunokompromais.
Keputusan BPOM tidak diambil secara instan. Evaluasi dilakukan oleh Komite Nasional (KOMNAS) khusus vaksin yang melibatkan pakar imunologi dan epidemiologi.
Baca juga:
Taruna Ikrar Bawa BPOM Raih WLA WHO dan Naik Kelas Dunia, Ketua MPR Ahmad Muzani Beri Apresiasi
Berdasarkan data Real World Evidence (RWE) dan standar WHO, vaksin tersebut terbukti memiliki profil keamanan yang baik dan dapat ditoleransi oleh tubuh orang dewasa.
Saat ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mendistribusikan pasokan vaksin dari produsen terpercaya seperti Bio Farma/Serum Institute of India, GSK, dan MSD.
Meski pemerintah berhasil menekan tren kasus hingga 93%—dari puncaknya 2.220 kasus di awal tahun menjadi 146 kasus pada Maret 2026—status waspada tetap diberlakukan. Per minggu ke-11 tahun 2026, tercatat masih ada 58 titik KLB yang tersebar di 39 kabupaten/kota.
Dengan perluasan cakupan vaksinasi ke kelompok dewasa, diharapkan rantai penularan dapat terputus sepenuhnya dan ketahanan kesehatan nasional semakin kokoh menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan. (*)



Tinggalkan Balasan