Lewati ke konten
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Sidang Pembacaan Pledoi: Tim Hukum BAZNAS Enrekang Tuntut Vonis Bebas

Avatar AN Latif
AN Latif
Mei 5, 2026
Sidang Pembacaan Pledoi: Tim Hukum BAZNAS Enrekang Tuntut Vonis Bebas

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Babak akhir persidangan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang periode 2021-2024 kian memanas.

Dalam sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/5/2026), tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.

Tim advokat menilai perkara ini merupakan bentuk paksaan hukum yang salah alamat (error in objecto).

Baca juga:

Pemkot Makassar Targetkan Seleksi Komisioner Baznas Rampung Sebelum Mei, Fokus Zakat di Ramadan

Juru bicara tim kuasa hukum, Hasri Jack, menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukanlah keuangan negara. Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, zakat adalah dana keagamaan milik umat.

“Seluruh ahli menyatakan dana ZIS tidak tercatat dalam APBN maupun APBD. Jika ia bukan keuangan negara, maka unsur ‘merugikan negara’ secara otomatis gugur demi hukum,” ungkap Jack di hadapan Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.

Pihak terdakwa pun menyerang validitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel. Ada tiga kejanggalan utama yang disoroti yakni Kompetensi Auditor yang dianggap tidak memiliki sertifikasi audit syariah.

Baca juga;

Kalahkan Klaim Ahli Waris, Pemprov Sulsel Selamatkan Ribuan Warga Manggala dari Penggusuran

Selain itu, Metode Audit juga disorot. Pemeriksaan hanya berbasis dokumen tanpa verifikasi lapangan kepada penerima manfaat.

Selanjutnya kejanggalan angka. Nominal kerugian sebesar Rp13,4 miliar ditemukan persis sama antara laporan penyelidikan awal (April 2025) dengan hasil audit final (Oktober 2025).

Tim hukum juga membongkar adanya indikasi pelanggaran KUHAP oleh penyidik. Diketahui penyidik telah menguasai dokumen sejak Februari 2025, namun izin penyitaan dari Ketua Pengadilan baru terbit sepuluh bulan kemudian, yakni pada Desember 2025.

Baca juga:

Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa, DPRD Makassar Gelar RDP

Sementara dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh kebijakan diambil secara kolektif-kolegial melalui rapat pleno.

Saksi-saksi dari penerima bantuan juga mengonfirmasi bahwa dana telah tersalurkan untuk program kesehatan, pendidikan, dan bantuan bencana.

Sementara untuk sratus audit, BAZNAS Enrekang konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari akuntan publik. Dalam perkara itu, tidak ditemukan bukti adanya peningkatan kekayaan pribadi atau aliran dana ke kantong para terdakwa.

Hasri Jack menandaskan bahwa jika terdapat masalah administratif dalam pengelolaan zakat, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme UU Pengelolaan Zakat, bukan diseret ke ranah tindak pidana korupsi.

“Atas dasar tersebut, tim advokat meminta dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Makassar Resmi Jadi Lokasi Ujian Bahasa Jepang, Peluang Kerja ke Negeri Sakura Makin Terbuka

    Juni 18, 2026
  • Hilang 2 Hari saat Seberangi Sungai Rongkong, Firman Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa 

    Juni 16, 2026
  • Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang, Ini Kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman

    Juni 16, 2026
  • Bupati Wajo Andi Rosman Jadi Responden Pertama, Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026

    Juni 16, 2026
  • Perkuat Gerakan Perempuan, KOPRI PMII Makassar Siap Kolaborasi Implementasikan Kurikulum Cinta Kemenag

    Juni 15, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Makassar Resmi Jadi Lokasi Ujian Bahasa Jepang, Peluang Kerja ke Negeri Sakura Makin Terbuka

    Makassar Resmi Jadi Lokasi Ujian Bahasa Jepang, Peluang Kerja ke Negeri Sakura Makin Terbuka

    Juni 18, 2026
  • Hilang 2 Hari saat Seberangi Sungai Rongkong, Firman Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa 

    Hilang 2 Hari saat Seberangi Sungai Rongkong, Firman Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa 

    Juni 16, 2026
  • Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang, Ini Kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman

    Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang, Ini Kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman

    Juni 16, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top