TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Babak akhir persidangan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Enrekang periode 2021-2024 kian memanas.
Dalam sidang agenda pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/5/2026), tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan klien mereka dari segala dakwaan.
Tim advokat menilai perkara ini merupakan bentuk paksaan hukum yang salah alamat (error in objecto).
Baca juga:
Pemkot Makassar Targetkan Seleksi Komisioner Baznas Rampung Sebelum Mei, Fokus Zakat di Ramadan
Juru bicara tim kuasa hukum, Hasri Jack, menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukanlah keuangan negara. Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2011, zakat adalah dana keagamaan milik umat.
“Seluruh ahli menyatakan dana ZIS tidak tercatat dalam APBN maupun APBD. Jika ia bukan keuangan negara, maka unsur ‘merugikan negara’ secara otomatis gugur demi hukum,” ungkap Jack di hadapan Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.
Pihak terdakwa pun menyerang validitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel. Ada tiga kejanggalan utama yang disoroti yakni Kompetensi Auditor yang dianggap tidak memiliki sertifikasi audit syariah.
Baca juga;
Kalahkan Klaim Ahli Waris, Pemprov Sulsel Selamatkan Ribuan Warga Manggala dari Penggusuran
Selain itu, Metode Audit juga disorot. Pemeriksaan hanya berbasis dokumen tanpa verifikasi lapangan kepada penerima manfaat.
Selanjutnya kejanggalan angka. Nominal kerugian sebesar Rp13,4 miliar ditemukan persis sama antara laporan penyelidikan awal (April 2025) dengan hasil audit final (Oktober 2025).
Tim hukum juga membongkar adanya indikasi pelanggaran KUHAP oleh penyidik. Diketahui penyidik telah menguasai dokumen sejak Februari 2025, namun izin penyitaan dari Ketua Pengadilan baru terbit sepuluh bulan kemudian, yakni pada Desember 2025.
Baca juga:
Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa, DPRD Makassar Gelar RDP
Sementara dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa seluruh kebijakan diambil secara kolektif-kolegial melalui rapat pleno.
Saksi-saksi dari penerima bantuan juga mengonfirmasi bahwa dana telah tersalurkan untuk program kesehatan, pendidikan, dan bantuan bencana.
Sementara untuk sratus audit, BAZNAS Enrekang konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari akuntan publik. Dalam perkara itu, tidak ditemukan bukti adanya peningkatan kekayaan pribadi atau aliran dana ke kantong para terdakwa.
Hasri Jack menandaskan bahwa jika terdapat masalah administratif dalam pengelolaan zakat, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme UU Pengelolaan Zakat, bukan diseret ke ranah tindak pidana korupsi.
“Atas dasar tersebut, tim advokat meminta dakwaan Jaksa dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan