TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 naik menjadi Rp107 Juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, (19 Agustus 2026).
Gus Irfan mengusulkan ada kenaikan BPIH tahun 2027 dibanding tahun 2026. Usulan rata-rata BPIH tahun 2027 adalah Rp107.340.172 per jamaah, tetapi ada penurunan dalam pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca juga:
DPR-Pemerintah Sepakat Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Begini yang Harus Dibayar Tiap Jamaah
Meski mengalami kenaikan menjadi Rp107.340.172, namun jamaah akan membayar Bipih sebesar Rp42.936.068, sisanya dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Dalam penjabarannya, uang yang dibayarkan jamaah adalah untuk penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi selama di Mekkah.
Baca juga:
Tak Puas Turunkan Biaya Haji hingga Rp 4 Juta, Presiden Prabowo Kembali Janjikan Ini
Sedangkan, sisa 60 persen yang dibayarkan nilai manfaat terdiri dari komponen pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Penyusunan rancangan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal. (*)



Tinggalkan Balasan