TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027.
Wacana ini muncul setelah adanya rekomendasi Dewan Pendidikan terkait evaluasi capaian belajar.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah siap menerapkan rekomendasi tersebut apabila mendapat dukungan para ahli dan menjadi bagian dari hasil konvensi.
“Mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha, Sabtu (8 Oktober 2026).
Ingin Sejahterakan Guru Non ASN dan Honorer, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambahan Anggaran
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mendorong siswa agar lebih serius dalam belajar. Ia menyoroti pola pikir sebagian siswa yang menganggap rajin maupun malas belajar akan tetap berujung pada kenaikan kelas.
Mu’ti menyebut fenomena tersebut sebagai pola RMS (Rajin, Malas, Sama). Menurutnya, budaya belajar dan kompetisi perlu diperkuat kembali di lingkungan pendidikan.
Dia menilai siswa perlu dibentuk menjadi pribadi yang tangguh, rajin belajar, serta siap menghadapi persaingan. Karena itu, evaluasi capaian pembelajaran dinilai penting dalam menentukan kelanjutan pendidikan siswa.
Bukan Hanya Pendidikan Gratis, Presiden Prabowo juga Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi kebijakan final. Penerapannya masih bergantung pada rekomendasi Dewan Pendidikan, dukungan para ahli, serta proses penyusunan mekanisme oleh Kemendikdasmen.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah melakukan kajian yang jelas sebelum kebijakan diterapkan. Aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi siswa dan memastikan penilaian berlangsung objektif.
Jika disepakati, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai kriteria kenaikan kelas dan mekanisme penerapannya.
Dengan demikian, kabar siswa tidak otomatis naik kelas belum berarti aturan baru telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. (*)



Tinggalkan Balasan