TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkomitmen untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Komitmen itu salah satunya dengan memulai kunjungan kerja di Makassar. Rombongan DPD RI disambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 22 September 2025.
Pertemuan strategis ini menjadi forum diskusi antara DPD RI dan pemangku kepentingan di daerah, termasuk perwakilan kementerian, OPD terkait, kepala daerah, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat.
Diskusi berfokus pada situasi terkini, tantangan, dan arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan, yang dikenal kaya akan potensi mineral seperti nikel, emas, dan batubara.
Baca juga: Peluang Tenaga Kerja Asal Sulsel Terbuka di Kuwait Usai Dubes Lena Maryana Temui Wagub Fatmawati
Pada kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa sektor pertambangan memiliki posisi strategis bagi pembangunan nasional dan daerah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sulsel memiliki 111 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luasan 124.946 hektare. “Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri.
Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel, menunjukkan peran pentingnya bagi perekonomian lokal.
Meski demikian, Jufri juga menekankan bahwa potensi besar harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Dia pun menyoroti tiga aspek utama yakni, memastikan nilai tambah daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja, menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang, serta menjunjung tinggi prinsip green mining.
“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca juga: Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator
Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, A Abd Waris Halid, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi implementasi undang-undang agar selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah,” kata Waris Halid.
Dari pertemuan tersebut, dihasilkan tiga poin kesepakatan utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja lokal.
Kedua, pentingnya tata kelola sosial dan lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Dan ketiga, dorongan sinergi lintas pihak antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan kekayaan alam Sulsel dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat luas. (*)
Tinggalkan Balasan