TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante kini jadi sorotan usai menunjukkan sikap tidak koperatif sebagai pejabat publik.
Dia tercatat sudah tiga kali berturut-turut mangkir dari persidangan sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun surat panggilan resmi telah dilayangkan secara patut.
Sengketa dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 ini diinisiasi oleh pemohon bernama Ramatri. Pemohon menuntut keterbukaan informasi terkait salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat, di mana di atas tanah tersebut berdiri sebuah Tongkonan keluarga yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Baca juga:
Perbaikan Jalan Ruas Paleteang-Malimpung-Batas Enrekang Terus Dikebut, Ini Target Rampungnya
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut riwayat penguasaan lahan adat keluarga yang sudah menjadi polemik selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Sebagai langkah tegas, KI Sulsel telah menjadwalkan agenda krusial berikutnya pada Selasa, 19 Juni 2026, yang meliputi sidang pembuktian yang akan dilaksanakan di Kantor Bupati Tana Toraja.
Pemeriksaan setempat dilanjutkan langsung di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.
Baca juga:
KPI Terbitkan Aturan Penggunaan AI di TV dan Radio, Larang Manipulasi Wajah Tanpa Izin
Ketua KI Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, mengungkapkan bahwa pihak panitera telah mengirimkan dua relaas (surat panggilan sidang) sejak pekan lalu, baik melalui jasa ekspedisi maupun pesan singkat WhatsApp.
“Kepala Lembang Lea sudah menerima [surat panggilan tersebut], namun hingga saat ini belum memberikan respons,” ungkap Fauziah.
Fauziah Erwin mengingatkan agar Kepala Lembang Lea selaku pejabat pemerintah desa bisa menghormati hukum dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan sidang.
Baca juga:
Framing Medsos Pesanan Kian Marak, Ancam Kepercayaan Publik terhadap Media Mainstream
Dia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah kewajiban mutlak bagi setiap badan publik.
Lebih lanjut, Fauziah memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum jika sengketa ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika pihak termohon tetap membandel dan mengabaikan putusan yang inkrah tersebut, maka UU KIP secara tegas mengatur adanya sanksi pidana penjara bagi pasal pelanggaran terkait.
Pihak KI Sulsel berharap pemerintah setempat tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya transparansi publik. (*)



Tinggalkan Balasan