TOPNEWSP.COM, WAJO — Sejumlah pihak menilai hasil kesepakatan Pemprov Sulsel dan SKK Migas terkait besaran Participating Interest (PI) 2,5 persen tidak mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil.
Angka tersebut merupakan yang terkecil dibanding daerah lain di Indonesia, serta mempertanyakan transparansi dasar perhitungannya.
Hal tersebut terungkap dalam forum diskusi publik yang dihadiri unsur pemerintah, BUMD, DPRD, akademisi, dan pers yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin 13 Juli 2026.
Baca juga:
Bupati Andi Rosman Pimpin Langsung Defile Kontingen Wajo di Porsenijar PGRI Sulsel, Ini Harapannya
Perwakilan Bapperida Kabupaten Wajo, Mahfud menegaskan bahwa sektor migas menjadi bagian penting dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada aspek ketahanan energi dan keadilan ekonomi.
Menurutnya, target nasional peningkatan produksi migas hingga satu juta barel per hari menjadikan pengembangan Wilayah Kerja (WK) Sengkang memiliki nilai strategis.
Dia pun menjelaskan, saat ini terdapat 14 sumur gas di Wajo, sebagian masih ditutup sementara dan sebagian lainnya menunggu pengembangan. Selain itu, terdapat usulan penambahan kuota gas kepada SKK Migas.
Baca juga:
Bupati Wajo Konsultasi ke Ditjen Dukcapil Kemendagri demi Tingkatkan Kualitas Layanan Adminduk
Mahfud menilai skema Participating Interest (PI) masih memiliki proses yang berliku sehingga membutuhkan ruang diskusi yang lebih komprehensif agar menghasilkan solusi yang proporsional bagi daerah.
Sementara itu, Amran menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengutamakan kemakmuran rakyat.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, PI dapat dikelola melalui BUMD, baik berbentuk Perumda maupun Perseroda, dengan pemerintah provinsi memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan minat.
Baca juga:
Wajo Cetak Rekor Indonesia, Gelar Peringatan Hardiknas 2026 Serentak di 1.000 Lokasi
Menurut Amran, hingga kini kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI. Padahal, daerah penghasil seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar.
Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, Norman Dai Basri menyayangkan kecilnya angka PI tersebut, dia pun mempertanyakan transparansi dasar perhitungannya.
Di sisi lain, akademisi Dr Bau Mallarangeng mengingatkan bahwa skema PI sebenarnya menguntungkan karena tidak butuh modal awal (ditanggung kontraktor KKKS).
Baca juga:
Ilham Husen Resmi Lantik JMSI Wajo, Begini Harapan Wabup dr Baso yang Jadi Saksi Pelantikan
Tantangannya kini ada pada kemampuan daerah dalam membangun nilai tawar dan menyajikan kajian bisnis yang kuat untuk bernegosiasi.
Anggota DPRD Wajo, Mustafa juga menegaskan agar daerah tidak hanya menjadi penonton dan mendesak pemerintah menyiapkan data pembanding untuk negosiasi ulang.
Dialog ini menghasilkan tujuh rekomendasi utama. Di antaranya mendesak evaluasi dan negosiasi ulang besaran PI 2,5 persen, mendorong transparansi proses pengelolaan, serta meminta Pemprov Sulsel mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo demi meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan fiskal daerah. (*)



Tinggalkan Balasan