TOPNEWSP.COM, JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
Keputusan Kiai yang akrab disapa Gus Kikin itu dibacakan dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) setelah sebelumnya mendapat restu tertulis Rais Aam terpilih.
Dalam pemilihan, Gus Kikin unggul jauh dari 4 kiai lainnya yang masuk dalam bursa pemilihan ketua. Gus Kikin meraih 472 suara disusul KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) 262 suara, KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) 155 suara.
Baca juga:
Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031, Raih Suara Terbanyak lewat Mekanisme AHWA
Keputusan terpilihnya Gus Kikin ini diumumkan langsung oleh anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, serta kiai sepuh anggota majelis lainnya, di ruang sidang pleno Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Senin (31 Agustus 2026) pagi.
“Setelah melakukan musyawarah dari lima calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketum PBNU masa khidmah 2026-2031,” kata Kiai Anwar.
Berdasarkan penelusuran, Gus Kikin lahir 17 Agustus 1958, dan dikenal merupakan cicit ulama pendiri Nahdlatul Ulama, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
Baca juga:
Ini Pesan dan Penghormatan Presiden Prabowo untuk Ulama saat Buka Muktamar ke 35 NU di Jombang
Gus Kikin juga menjadi Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, meneruskan kepemimpinan pamannya, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah, yang wafat pada 2020 lalu.
Dalam struktur organisasi NU, Gus Kikin sebelumnya menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur periode 2024-2029
Sebelum Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin yang juga sepupu jauh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini secara resmi menerima mandat pencalonan sebagai Ketua Umum PBNU dari PWNU Jawa Timur pada Juli 2026.
Gagasan utama yang dibawa Gus Kikin dalam pencalonannya antara lain penguatan kembali Qanun Asasi NU sebagai pedoman dasar organisasi, penguatan adab dan sanad keilmuan, serta pengembangan potensi ekonomi warga NU. (*)



Tinggalkan Balasan