TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya presiden, sejumlah tokoh juga diduga menjadi korban penyadapan ilegal atau tanpa prosedural itu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan resminya, Selasa (3 November 2026).
Baca juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih Kembali Bergulir, Ini Daftar 16 Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo
Asep menyampaikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain Listyo Sigit, polisi juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Baca juga: Presiden Prabowo Sebut Banyak Pemda Tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka juga terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Berdasarkan catatan resmi Polri, jabatan Kapolri beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Setelah meninggalkan posisi Kapolri, Listyo Sigit mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pergantian tersebut dilakukan bersamaan dengan pelantikan Suyudi sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo.
Dengan penetapan ini, perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut memasuki tahap baru. Polisi masih akan mendalami dugaan tindakan para tersangka serta pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan.
Baca juga: Ingatkan Pimpinan TNI-Polri, Prabowo: Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi
Informasi mengenai detail teknis penyadapan, termasuk bagaimana tindakan tersebut dilakukan dan bukti yang telah dikantongi penyidik, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Sebelumnya, kabar mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial.
Informasi tersebut bahkan menyebut adanya beberapa jenderal yang disebut-sebut telah diamankan terkait dugaan penyadapan terkoordinasi terhadap petinggi negara.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon dalam keterangan resminya Selasa (3 November 2026), belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kabar tersebut.
“Nanti kami cek proses evaluasinya, ya, seperti itu,” kata Johnny. (*)



Tinggalkan Balasan