• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Jelang HUT ke-80 RI, Lapas Perempuan Sungguminasa Usul 578 Warga Binaan Dapat Remisi

Avatar AN Latif
AN Latif
Agustus 6, 2025
Jelang HUT ke-80 RI, Lapas Perempuan Sungguminasa Usul 578 Warga Binaan Dapat Remisi

TOPNEWSP.COM, SUNGGUMINASA – Lapas Perempuan Sungguminasa kembali mengusulkan warga binaannya untuk mendapat remisi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Data yang dihimpun dari Sub Seksi Registrasi, sebanyak 578 orang warga binaan diusulkan menerima remisi. Sebanyak 256 orang diusul memperoleh Remisi Umum dan 322 orang diusul mendapat remisi dasawarsa.

Baca juga: 18 Agustus 2025 Bakal Jadi Hari Libur Nasional, Begini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Sebanyak 256 orang warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat 3 PP 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat 1 PP 99 Tahun 2012. Sebanyak 138 orang jenis kejahatan narkotika, 20 orang kasus korupsi, 2 orang illegal traficking dan 1 orang money loundry.

Selain itu, sebanyak 322 orang warga binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman. Hal itu diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Sementara, 5 orang warga binaan lainnya diusulkan untuk menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka yang diberikan kepada mereka yang telah berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti pendamping keagamaan, kegiatan olahraga, atau prestasi lainnya.

Sementara untuk anak binaan, tercatat 1 orang yang diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Baca juga: Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins Kemendukbangga/BKKBN, Ini Sebabnya

Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Yohani Widayati  menyatakan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari implementasi prinsip pembinaan yang PRIMA sesuai core value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA Kemenimipas, yakni profesional, responsif, integritas, modern dan akuntabel,” ungkap Yohani.

Kepala Sub Seksi Registrasi, Lia Novitasari menambahkan, usulan ini dilakukan secara selektif dan tidak dipungut biaya.

Lia mengatakan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten.

Baca juga: Gubernur Andi Sudirman Luncurkan 27 Armada Bus Trans Sulsel, Ini Rute Awalnya

Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan hingga maksimal 6 bulan.

“Dua orang yang mendapatkan Remisi Umum II. Nantinya 1 orang langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2025 dan satu lagi langsung menjalani pidana pengganti denda,” ungkapnya.

Pengusulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi warga negara yang produktif dan bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Transformasi Besar Jalan Hertasning Menuju Standar Mantap Terus Dikebut, Gubernur Sulsel Minta Maaf

    Januari 14, 2026
  • Hadiri Dzikir Bersama HUT 65 Tahun Bank Sulselbar, Ini Pesan Sekprov Jufri Rahman

    Januari 13, 2026
  • Proyek Jalan Hertasning Ditarget Rampung Juli 2026, tapi Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

    Januari 13, 2026
  • Dobrak Tradisi, Islamul Haq Jadi Simbol Regenerasi di Pilrek IAIN Parepare, Ini Rekam Jejaknya

    Januari 13, 2026
  • Akhirnya! Warga Tanasitolo Wajo Mulai Bebas dari Jalan Berlubang, Ini Faktanya

    Januari 12, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Transformasi Besar Jalan Hertasning Menuju Standar Mantap Terus Dikebut, Gubernur Sulsel Minta Maaf

    Transformasi Besar Jalan Hertasning Menuju Standar Mantap Terus Dikebut, Gubernur Sulsel Minta Maaf

    Januari 14, 2026
  • Hadiri Dzikir Bersama HUT 65 Tahun Bank Sulselbar, Ini Pesan Sekprov Jufri Rahman

    Hadiri Dzikir Bersama HUT 65 Tahun Bank Sulselbar, Ini Pesan Sekprov Jufri Rahman

    Januari 13, 2026
  • Proyek Jalan Hertasning Ditarget Rampung Juli 2026, tapi Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

    Proyek Jalan Hertasning Ditarget Rampung Juli 2026, tapi Warga Mulai Rasakan Manfaatnya

    Januari 13, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top