Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Sanksi Hanya Rp100 Ribu, Sekda Sulsel Desak Revisi UU Keselamatan Kerja

Avatar AN Latif
AN Latif
Februari 12, 2026
Sanksi Hanya Rp100 Ribu, Sekda Sulsel Desak Revisi UU Keselamatan Kerja

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyoroti lemahnya sanksi bagi pelanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini disampaikannya saat memimpin upacara Bulan K3 Nasional di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 12 Februari 2026.

Jufri menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 sudah tidak relevan dengan tantangan zaman. Pasalnya, denda maksimal bagi pelanggar aturan keselamatan kerja hanya sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan.

Baca juga:

Pemprov Sulsel Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas, Sekprov Jufri: Jangan Merasa Itu Kekurangan

“Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja yang berkontribusi pada pembangunan. Saya meminta Disnakertrans Sulsel untuk menginisiasi usulan revisi ini agar perlindungan tenaga kerja lebih maksimal,” tegas Jufri.

Langkah ini diambil menyusul data BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat adanya 1.512 kasus kecelakaan kerja di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2024.

Karena itu, Pemprov Sulsel terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kini tercermin pada kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke angka 75,18.

Baca juga:

Hadiri Dzikir Bersama HUT 65 Tahun Bank Sulselbar, Ini Pesan Sekprov Jufri Rahman

Salah satu instrumen yang diperkuat untuk menjaga tren positif ini adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Membacakan sambutan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa K3 bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan strategi untuk meningkatkan produktivitas masyarakat.

“Penerapan standar K3 bermuara pada dua hal: peningkatan kualitas produk dan kualitas hidup,” ujar Jufri di hadapan peserta upacara yang terdiri dari pekerja hingga pelajar SMA.

Baca juga:

Investasi Singapura di Sulsel Tembus Rp500 Miliar, Ini Sektor yang Terus Digarap

Sebagai bentuk nyata, Pemprov Sulsel telah mengukuhkan Dewan K3 Provinsi periode 2025–2028 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, hingga akademisi guna mewujudkan visi “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.”

“K3 adalah kunci kesejahteraan pekerja,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Ini Profil dan Rekam Jejak Kepemimpinan hingga Gagasannya 5 Tahun Kedepan

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031, Raih Suara Terbanyak lewat Mekanisme AHWA

    Agustus 31, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026

Media Partner

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

© 2025 TopNews Portal. All rights reserved.

Scroll to Top