• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

Avatar AN Latif
AN Latif
Februari 25, 2026
Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR— Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan terkait keraguan dalam mengeksekusi anggaran.

Dalam acara Ramadhan Leadership Camp 2026 di Asrama Haji Sudiang, Rabu 25 Februari 2026,Ferizal menegaskan bahwa hukum memberikan ruang bagi diskresi dan inovasi.

Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014, ASN tidak dapat dipidana jika inovasi yang dijalankan tidak mencapai sasaran, selama tidak ada niat memperkaya diri sendiri dan sudah disetujui DPRD serta Pemerintah Pusat.

Baca juga:

Hadapi Tantangan Fiskal 2026, Kemendagri Beberkan 9 Alternatif Pembiayaan Daerah di Ramadhan Leadership Camp

“Kejaksaan hadir bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan mitra strategis. Selama diskresi didasari itikad baik dan untuk kepentingan umum, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar Ferizal.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan tanpa rasa takut akan kriminalisasi kebijakan.

Pada kesempatan itu, Kejati Sulsel membeberkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan mayoritas (90%) terjadi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Baca juga:

Ramadhan Leadership Camp: Sinergi Forkopimda Kunci Good Governance Sulsel

Menanggapi hal tersebut, Kejati Sulsel kini mengedepankan fungsi Intelijen sebagai Early Warning System atau sistem peringatan dini.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menjelaskan bahwa paradigma Kejaksaan kini bergeser dari represif ke pencegahan.

“Keberhasilan kami tidak lagi diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tapi dari seberapa besar keuangan negara yang terselamatkan,” tegasnya.

Baca juga:

Ini Pesan Kemenkeu untuk ASN Daerah di Ramadhan Leadership Camp Sulsel, dari WTP hingga Outcome Nyata

Kejati juga merinci titik rawan korupsi lainnya yang patut diwaspadai, mulai dari perencanaan anggaran, manajemen ASN, hingga pengelolaan dana desa.

“Jika terjadi kesalahan administrasi tanpa niat jahat (mens rea), Kejaksaan akan mengedepankan peran APIP/Inspektorat untuk penyelesaian internal selama 60 hari,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Andi Ridwan Wittiri Buktikan Komitmen Tanpa Sekat di Bantaeng, Lampaui Rp100 Miliar

    Februari 25, 2026
  • Sambut Mudik 2026, PELNI Makassar Siapkan 14 Kapal dan Diskon Tiket

    Februari 25, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Kota Makassar Mulai Terendam Banjir, Tim SAR Gabungan Sigap Evakuasi Korban di Sejumlah Titik

    Februari 25, 2026
  • Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Kejati Sulsel Tegaskan Inovasi Daerah dan Diskresi Anggaran Dilindungi Undang-Undang

    Februari 25, 2026
  • NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    NasDem Makassar Tebar Kebaikan di 15 Kecamatan, Bagikan Takjil Gratis Serentak

    Februari 25, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top