Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI, Ini Tujuannya

Avatar AN Latif
AN Latif
Februari 18, 2025
Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI, Ini Tujuannya

TOPNEWSP.COM, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” bebernya.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Basarnas-Pemkab Selayar Susun Strategi Tekan Risiko Kecelakaan Laut

    Oktober 14, 2026
  • Pertama di Makassar: Singapore Fun Run 2026 Digelar di CitraLand City CPI November Mendatang

    Oktober 14, 2026
  • Tingkatkan Standar SDM Properti Sulsel, HIPMI Siap Gelar Master Class Project Manager 2026 di Makassar

    Oktober 13, 2026
  • Indonesia Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil, Ini Respons Presiden El-Sisi

    Oktober 12, 2026
  • Indonesia-Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Demi Perdamaian Palestina

    Oktober 12, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Basarnas-Pemkab Selayar Susun Strategi Tekan Risiko Kecelakaan Laut

    Basarnas-Pemkab Selayar Susun Strategi Tekan Risiko Kecelakaan Laut

    Oktober 14, 2026
  • Pertama di Makassar: Singapore Fun Run 2026 Digelar di CitraLand City CPI November Mendatang

    Pertama di Makassar: Singapore Fun Run 2026 Digelar di CitraLand City CPI November Mendatang

    Oktober 14, 2026
  • Tingkatkan Standar SDM Properti Sulsel, HIPMI Siap Gelar Master Class Project Manager 2026 di Makassar

    Tingkatkan Standar SDM Properti Sulsel, HIPMI Siap Gelar Master Class Project Manager 2026 di Makassar

    Oktober 13, 2026

Media Partner

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

© 2025 TopNews Portal. All rights reserved.

Scroll to Top