TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang semakin pesat kini membayangi kualitas dan integritas proses demokrasi.
Ancaman berupa rekayasa media berbasis deepfake dinilai berpotensi kuat memicu kegaduhan politik, terutama menjelang masa tenang pemilihan.
Menanggapi fenomena tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengambil langkah proaktif dengan menerapkan pendekatan konstruksi hukum guna merespons pola pelanggaran digital yang belum terakomodasi secara eksplisit dalam regulasi saat ini.
Bawaslu Sulsel Minta Data Pemilih Anomali Diverifikasi: Jangan Hanya Dicatat
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengungkapkan bahwa kecanggihan teknologi visual telah menggeser pola pelanggaran dari bentuk fisik konvensional menuju jaringan digital yang kompleks.
Konten manipulatif kini dapat diproduksi secara cepat dan disebar masif lewat akun anonim serta algoritma media sosial.
“Bayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik. Meski beberapa jam kemudian ada klarifikasi bahwa itu hasil rekayasa AI, dampaknya sudah terlanjur meluas di masyarakat,” papar Andarias saat Rapat Kajian Hukum di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin (28 September 2026).
Bawaslu Sulsel Gandeng Disdukcapil Matangkan Sinkronisasi Kependudukan, Demi Akurasi Data Pemilih
Kendati payung hukum kampanye belum secara khusus memuat klausul deepfake, Bawaslu menegaskan tidak ada celah hukum bagi kejahatan digital tersebut.
Penanganan dilakukan melalui penelusuran komprehensif yang mengombinasikan UUD 1945, UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, hingga UU Perlindungan Data Pribadi.
Untuk membedah dugaan pelanggaran secara presisi, jajaran pengawas menerapkan metode kajian terstruktur yang mencakup enam tahapan utama:
Identifikasi konten manipulatif, Verifikasi keaslian media, Identifikasi subjek/pelaku, pemetaan norma hukum, Analisis unsur pasal hingga penarikan kesimpulan serta rekomendasi tindakan.
Selain perancangan konstruksi hukum, penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat pengawas menjadi fokus krusial.
Tatap Pemilu 2029: Bawaslu Sulsel Perkuat Sistem Layanan Hukum, Tak Boleh Menunggu Ada Perkara
Bawaslu mewajibkan seluruh personilnya menguasai tiga pilar keahlian inti dalam menghadapi era digitalisasi politik yakni, legal skills, digital skills dan investigative skills.
“Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi,” tegas Andarias.
Langkah antisipatif ini diharapkan mampu meminimalkan dampak disinformasi berbasis AI, sekaligus menjamin pelaksanaan Pemilu yang adil, jujur, transparan, dan berintegritas. (*)



Tinggalkan Balasan