TOPNEWSP.COM, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergerak menatap Pemilu 2029 mendatang, sala satunya pentingnya penguatan layanan hukum kelembagaan sejak dini.
Masa non-tahapan pemilu dinilai sebagai waktu krusial untuk membangun kesiapan sistem hukum, alih-alih baru bertindak saat muncul persoalan atau gugatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, saat memimpin kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Rabu (12 Agustus 2026).
Baca juga:
Bawaslu Sulsel dan DPR RI Tekankan Pengawasan Partisipatif Sejak Dini Sebelum Tahapan Pemilu 2029
Andarias menekankan bahwa fungsi layanan hukum di Bawaslu tidak sebatas menghadapi sengketa, melainkan memastikan seluruh keputusan pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Layanan hukum bukan sekadar bagaimana Bawaslu menghadapi persoalan hukum yang muncul. Lebih dari itu, bagaimana kita membangun kelembagaan yang sejak awal bekerja dengan kesadaran hukum,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel tersebut.
Menurut Andarias, kesiapan hukum yang ideal mencakup spektrum yang luas, antara lain, memberikan masukan legal sebelum keputusan dibuat, menganalisis ketepatan norma dan fakta lapangan.
Baca juga:
TOP! Bawaslu Sulsel Pertahankan Predikat Sangat Baik, Nilai SAKIP Naik Jadi 75,95
Selain itu, memberikan perlindungan hukum bagi kelembagaan dan mrngarsipkan proses pengambilan keputusan secara akuntabel.
Andarias menambahkan, ketepatan sebuah keputusan Bawaslu tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari prosedur yang dilalui, bukti pendukung, serta argumen hukum yang rasional.
Bawaslu beroperasi di tengah dinamika yang sensitif—melibatkan benturan kepentingan politik, aturan administrasi, dan tingginya ekspektasi publik. Oleh karena itu, setiap tindakan pengawasan harus memenuhi standar akuntabilitas yang ketat.
Baca juga:
Bawaslu Sulsel Catat 1.880 Akses Pencegahan, Saiful Jihad Sentil Data Pemilih Nol di Daerah
“Ketika sebuah keputusan pengawasan dipersoalkan secara hukum, Bawaslu harus siap menjelaskan bukan hanya apa yang dilakukan, tetapi juga mengapa tindakan itu dilakukan,” tegasnya.
Dia pun berpesan bahwa kekuatan pengawasan Pemilu terletak pada integritas dan profesionalisme kelembagaan.
“Hukum memberikan arah dan kewenangan, profesionalitas memberikan kualitas, dan akuntabilitas membangun kepercayaan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan