TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa pangan beras kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga akhir September 2026.
Penyaluran ini menjadi bagian dari program bantuan pangan tahap kedua untuk alokasi tiga bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Pada tahap 2 di tahun 2026 ini, pemerintah telah menetapkan 33.244.408 keluarga sebagai penerima bantuan.
Baca juga:
Bukan Hanya Pendidikan Gratis, Presiden Prabowo juga Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Setiap keluarga diketahui mendapatkan beras sebanyak 10 kilogram (kg) untuk setiap bulan alokasi sesuai ketentuan program.
Sebagai catatan, bantuan untuk 3 bulan tersebut dapat diberikan secara sekaligus atau dirapel.
Dengan mekanisme tersebut, KPM yang menerima seluruh alokasi dalam satu kali penyaluran dapat memperoleh total 30 kilogram beras.
Baca juga:
Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi
Penetapan penerima, jumlah bantuan, hingga mekanisme penyaluran menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat.
Dalam penyaluran bansos beras 30 kg ini, pemerintah menyasar keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dengan demikian, penentuan penerima tidak hanya didasarkan pada apakah seseorang pernah menerima program bantuan sosial tertentu.
Di samping itu, pemerintah menggunakan hasil pendataan dan verifikasi melalui DTSEN untuk menentukan keluarga yang masuk dalam daftar penerima bantuan pangan.
Baca juga:
Rayakan Harpelnas, Petinggi PT PELNI Sapa Langsung Penumpang KM Tidar Rute Baubau-Maumere
Setiap KPM diketahui memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi. Apabila ketiga alokasi tersebut disalurkan sekaligus, setiap keluarga akan mendapatkan total 30 kilogram beras.
Penyaluran dengan mekanisme sekaligus atau dirapel memungkinkan bantuan untuk 3 bulan diterima dalam 1 kali distribusi.
Selain itu, beras yang digunakan dalam program tersebut berasal dari cadangan pangan pemerintah (CPP).
Untuk pelaksanaannya, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat. (*)



Tinggalkan Balasan