TOPNEWSP.COM, – Penggunaan sistem desil (skala 1–10) oleh pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat kerap memicu kontroversi di lapangan.
Klasifikasi yang menentukan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada desil 1 sampai 5 sering dinilai tidak akurat.
Akibat indikator dan kriteria variabel yang dinilai simpang siur, persoalan salah sasaran (exclusion dan inclusion error) kerap terjadi.
Baca juga:
Anasir Politik di Balik Kelangkaan BBM, Gas, dan Listrik di Makassar
Banyak warga yang kurang mampu justru luput dari daftar penerima, sementara warga yang secara ekonomi sudah mampu masih terdata menerima bantuan. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial serta gelombang protes di berbagai daerah.
Guna mengatasi persoalan validasi data tersebut, konsep strata sosial-ekonomi dalam syariat zakat dapat dijadikan acuan komparatif yang lebih aplikatif. Dalam ilmu fiqih, kelompok ekonomi masyarakat secara garis besar dibagi menjadi dua:
Muzakki: Kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas) yang berkewajiban mengeluarkan zakat.
Mustahik: Kelompok masyarakat menengah ke bawah yang berhak menerima zakat.
Baca juga:
Soroti Antrean Panjang di SPBU, DPRD Sulsel Minta Pertamina Tindak Tegas Oknum Pemain BBM
Khusus untuk penetapan kelompok penerima prioritas bantuan (setara desil 1 hingga 5), kelompok mustahik dapat dibedah menjadi dua tingkatan utama:
Kelompok Fakir (Prioritas Utama / Desil Terbawah): Masyarakat yang tidak memiliki aset, tidak berpenghasilan, atau tidak memiliki kemampuan bekerja. Contoh riilnya meliputi tunawisma, anak yatim/piatu tanpa warisan, serta lansia jompo tanpa tanggungan keluarga. Kelompok ini tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dasar sama sekali.
Kelompok Miskin (Prioritas Kedua): Masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi nilainya tidak mencukupi untuk memenuhi standar hidup layak.
Baca juga:
DPRD Sulsel Komitmen Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Jembatan saat Bertemu Bupati Wajo
Contohnya antara lain pedagang kaki lima berpenghasilan rendah, pekerja buruh dengan upah di bawah standar, hingga penghuni kawasan kumuh.
Dalam mekanisme penetapan status sosial ini, pendekatan faktual dan verifikasi berbasis komunitas (community-based verification) menjadi kunci.
Warga dapat mengajukan diri atau diusulkan oleh warga lain dengan melampirkan bukti faktual serta rekomendasi/kesaksian dari RT, RW, tokoh masyarakat, dan tetangga sekitar.
Di sisi lain, kejelasan kriteria ini juga menuntut kesadaran moral masyarakat. Warga yang kondisi ekonominya telah membaik diharapkan secara mandiri dan jujur mengundurkan diri dari daftar penerima bansos agar hak tersebut dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. (*)
Oleh: Haris Abdurrahman
(Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS)



Tinggalkan Balasan