TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, Satpol PP, hingga tenaga teknis lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6 November 2026).
Baca juga: Resah Tunjangan Mandek Usai Status Dapodik Diubah, Guru PPPK di Wajo Mengadu ke DPRD
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan peningkatan status kepegawaian tersebut.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.
Menurutnya, kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan demikian, peningkatan status tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga tenaga dari sejumlah sektor pemerintahan lainnya.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Pemkot Parepare Terima 1020 Alokasi
Guru, Dosen hingga Damkar Masuk Daftar
Prasetyo menyebut dosen dan petugas pemadam kebakaran sebagai bagian dari kelompok yang akan memperoleh peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujar Prasetyo.
Selain dua profesi tersebut, pemerintah juga memasukkan tenaga kesehatan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: TOP! Gubernur Sulsel Tetap Ambil Kebijakan Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP
“Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” sambungnya.
Dengan pengumuman tersebut, kelompok profesi yang disebut secara langsung dalam kebijakan ini meliputi dosen, petugas damkar, Satpol PP, tenaga medis, serta tenaga teknis atau tenaga pelaksana lainnya.
Sementara itu, guru juga termasuk dalam penataan status PPPK paruh waktu yang telah disiapkan pemerintah untuk mulai berlaku pada 2027. (*)



Tinggalkan Balasan