TOPNEWSP.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Keputusan pemberhentian Listyo Sigit disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.
Baca Juga: Sadap Presiden Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Baca juga: Presiden Prabowo Tepati Janji ke Atlet Asian Games, Beri Bonus Peraih Medali Rp3 Miliar
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Informasi penunjukan Ariyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah pemberhentian Listyo Sigit.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih Kembali Bergulir, Ini Daftar 16 Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo
Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo Windutomo diketahui menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Selain mengumumkan penunjukan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya. (*)



Tinggalkan Balasan