TOPNEWSP.COM, JAKARTA — Kabar gembira bagi para aparatur negara menghadapi lebaran. Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengumuman pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pencairan THR itu akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah menyadari mobilitas masyarakat akan sangat tinggi dalam momentum libur ini.
Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, seperti:
– Penurunan harga tiket pesawat. Setidaknya sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan Idulfitri.
– Diskon harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran
– Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan,
– Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. (*)
Tinggalkan Balasan