Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Tak Hanya Desak Percepat Pemilihan RT/RW, DPRD Makassar Juga Usul Batas Usia Maksimum Calon

Avatar AN Latif
AN Latif
Juni 13, 2025
Tak Hanya Desak Percepat Pemilihan RT/RW, DPRD Makassar Juga Usul Batas Usia Maksimum Calon

TOPNEWSP.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong agar pemerintah segera mempercepat pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal.

Hal tersebut ditegaskan Muchlis Misbah usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis 12 Juni 2025.

Dia menyebut, posisi RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.

“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Selain mendesak dipercepat, pihaknya juga menekankan aturan teknis pemilihan yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Muchlis berharap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun dapat mengatur soal batas usia maksimal calon.

“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.

Terkait dengan anggaran, Legislator dua periode ini menegaskan penggunaan dana sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan. Dana yang tersedia diperbolehkan digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan RT-RW.

Begitu pun mengenai mekanisme pemilihan RW dan LPM, Muchlis Misbah mengatakan RW dipilih oleh para Ketua RT. “Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Tidak lupa, ia menyampaikan calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat.

“Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkas Muchlis Misbah. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Ini Profil dan Rekam Jejak Kepemimpinan hingga Gagasannya 5 Tahun Kedepan

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Resmi Jabat Ketum PBNU 2026-2031, Raih Suara Terbanyak lewat Mekanisme AHWA

    Agustus 31, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    JMSI Sulsel Serukan Masyarakat Wajib Melek Digital: Jangan Sampai Jadi Korban

    Agustus 31, 2026
  • Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis

    Agustus 31, 2026
  • Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua PBNU, Ini Harapan Bendahara PWNU Sulsel Dr Fadli Ananda

    Agustus 31, 2026

Media Partner

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

© 2025 TopNews Portal. All rights reserved.

Scroll to Top