• Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Pemkot Resmi Buka Seleksi Sekda Parepare, Ini 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon

Avatar AN Latif
AN Latif
September 4, 2025
Pemkot Resmi Buka Seleksi Sekda Parepare, Ini 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon

TOPNEWSP.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare resmi mengumumkan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Penjabat Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Baca juga:

Ini 10 Peran Pemprov Dorong KKS di Sulsel yang Dipaparkan Sekda Jufri Rahman ke Tim Verifikator

“Kesempatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hamka, Kamis, 4 September 2025.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui kanal resmi BKPSDMD dan Pemerintah Kota Parepare.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

– Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Parepare atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

– Memiliki Pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, paling rendah.

Baca juga:

Pemkot Makassar-KPID Sulsel Komitmen Jaga Siaran Publik Demi Redam Hoaks Digital

– Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator dan/atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.

– Diutamakan sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II-B) minimal dua tahun.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 3 hingga 17 September 2025. Peserta diwajibkan mengunggah dokumen berupa surat lamaran, daftar riwayat hidup, serta hasil scan KTP dan NPWP. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • BPOM Terapkan WFH Berbasis Digital, Raffi Ahmad: Langkah Strategis Efisiensi Energi

    April 13, 2026
  • Sokong Pangan Nasional, Wagub Fatmawati Rusdi Pantau Langsung Pesta Panen di Pinrang

    April 11, 2026
  • Viral Pernikahan Beda Usia di Luwu, Pemprov Sulsel Turunkan Tim Pendampingan

    April 11, 2026
  • Wagub Sulsel Jadikan MBS Rappang Model Ekonomi Sirkular dan Pencegahan Stunting

    April 10, 2026
  • Resmikan Lapangan Gaspa, Gubernur Sulsel Dorong Semangat Olahraga Warga Palopo

    April 10, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • BPOM Terapkan WFH Berbasis Digital, Raffi Ahmad: Langkah Strategis Efisiensi Energi

    BPOM Terapkan WFH Berbasis Digital, Raffi Ahmad: Langkah Strategis Efisiensi Energi

    April 13, 2026
  • Sokong Pangan Nasional, Wagub Fatmawati Rusdi Pantau Langsung Pesta Panen di Pinrang

    Sokong Pangan Nasional, Wagub Fatmawati Rusdi Pantau Langsung Pesta Panen di Pinrang

    April 11, 2026
  • Viral Pernikahan Beda Usia di Luwu, Pemprov Sulsel Turunkan Tim Pendampingan

    Viral Pernikahan Beda Usia di Luwu, Pemprov Sulsel Turunkan Tim Pendampingan

    April 11, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top