Lewati ke konten
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Kepala BPOM Tegaskan Aturan Baru untuk Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan Regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Avatar AN Latif
AN Latif
Mei 20, 2026
Kepala BPOM Tegaskan Aturan Baru untuk Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan Regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

TOPNEWSP.COM, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, angkat bicara dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat soal Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Taruna menegaskan bahwa aturan baru tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket, melainkan mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.

Baca juga:

BPOM Terapkan WFH Berbasis Digital, Raffi Ahmad: Langkah Strategis Efisiensi Energi

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi ini hadir untuk menutup area abu-abu pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas dan komprehensif.

Peraturan ini kata dia, mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Baca juga:

Kembali Diundang Universitas Harvard, Kepala BPOM Tegaskan Peran Indonesia dalam Peta Kesehatan Dunia

“Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.

Taruna menambahkan, sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.

Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih optimal.

Baca juga:

Taruna Ikrar Bawa BPOM Raih WLA WHO dan Naik Kelas Dunia, Ketua MPR Ahmad Muzani Beri Apresiasi

Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain.

Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi.

Baca juga:

Gebrakan Global Taruna Ikrar: BPOM Gandeng A*STAR Singapura Kembangkan Terapi Gen dan Sel CAR-T

Menurutnya, BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat.

“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Rayakan Haul Bung Karno, PDIP Sulsel Angkat Khazanah Mustika Rasa Lewat Festival Kuliner, Ini Menu Wajibnya

    Juli 4, 2026
  • Bawaslu Sulsel Gandeng UMI Cetak Mahasiswa Jadi Paralegal Pengawas Pemilu

    Juli 3, 2026
  • Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Dua Raksasa Eropa Tersingkir

    Juni 30, 2026
  • Ini Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Tersingkir Duluan!

    Juni 28, 2026
  • Ainun Nurdin Hamma, Sosok Pemuda Mandar Penggerak Pelestarian Seni Budaya

    Juni 28, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi


Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Rayakan Haul Bung Karno, PDIP Sulsel Angkat Khazanah Mustika Rasa Lewat Festival Kuliner, Ini Menu Wajibnya

    Rayakan Haul Bung Karno, PDIP Sulsel Angkat Khazanah Mustika Rasa Lewat Festival Kuliner, Ini Menu Wajibnya

    Juli 4, 2026
  • Bawaslu Sulsel Gandeng UMI Cetak Mahasiswa Jadi Paralegal Pengawas Pemilu

    Bawaslu Sulsel Gandeng UMI Cetak Mahasiswa Jadi Paralegal Pengawas Pemilu

    Juli 3, 2026
  • Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Dua Raksasa Eropa Tersingkir

    Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Dua Raksasa Eropa Tersingkir

    Juni 30, 2026
  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

Copyright TopNews Portal | 2025

Scroll to Top