TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Bawaslu menyoroti pentingnya penanganan temuan data pemilih anomali melalui verifikasi langsung di lapangan, bukan sekadar menjadikannya catatan administratif.
Arahan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB dan Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III yang digelar secara hibrida di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (21 September 2026).
Baca juga:
Bawaslu Sulsel Gandeng Disdukcapil Matangkan Sinkronisasi Kependudukan, Demi Akurasi Data Pemilih
Saiful menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih yang berlandaskan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 bukanlah formalitas semata.
KPU selaku penyelenggara wajib memastikan transparansi dan akurasi data Sidalih, sementara Bawaslu bertugas mengawal agar seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi.
“Ketika ada temuan data pemilih anomali, misalnya statusnya di Disdukcapil masih aktif padahal sudah meninggal, itu harus diverifikasi secara faktual. Jangan hanya dicatat di atas kertas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel itu.
Baca juga:
Bawaslu Sorot Pelanggaran Netralitas ASN di Sulsel: Birokrasi Bukan Alat Politik Praktis
Dalam rapat evaluasi, Saiful turut mengkritisi laporan periode sebelumnya di mana beberapa daerah mencatat angka pemilih baru maupun pemilih meninggal dunia bernilai nol (0) selama tiga bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak logis dan menandakan lemahnya penelusuran di tingkat lapangan.
Untuk mengatasi persoalan ini, Bawaslu Sulsel mendorong pengawas di daerah aktif menyisir data hingga ke tingkat desa, kelurahan, sekolah, serta instansi TNI/Polri terkait perubahan status kependudukan.
Baca juga:
Tatap Pemilu 2029: Bawaslu Sulsel Perkuat Sistem Layanan Hukum, Tak Boleh Menunggu Ada Perkara
Bawaslu juga mendorong dibentuknya skema pelaporan yang memudahkan warga melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia atau berpindah domisili.
Menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III pada akhir September 2026, Saiful meminta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota merapikan temuan uji petik dan segera menyampaikannya melalui Surat Saran Perbaikan resmi kepada KPU yang disertai dokumen pendukung sah secara yuridis.
“Ikhtiar kita memvalidasi data pemilih ini adalah bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat,” pungkas Saiful. (*)



Tinggalkan Balasan