Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • TikTok

TOPNEWS PORTAL

  • SULSEL
  • MAKASSAR
  • SULBAR
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • MANCANEGARA
  • SPORT
  • LIFESTYLE

Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi

Avatar AN Latif
AN Latif
September 22, 2026
Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi

TOPNEWSP.COM, – Penggunaan sistem desil (skala 1–10) oleh pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat kerap memicu kontroversi di lapangan.

Klasifikasi yang menentukan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada desil 1 sampai 5 sering dinilai tidak akurat.

Akibat indikator dan kriteria variabel yang dinilai simpang siur, persoalan salah sasaran (exclusion dan inclusion error) kerap terjadi.

Baca juga:

Anasir Politik di Balik Kelangkaan BBM, Gas, dan Listrik di Makassar

Banyak warga yang kurang mampu justru luput dari daftar penerima, sementara warga yang secara ekonomi sudah mampu masih terdata menerima bantuan. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial serta gelombang protes di berbagai daerah.

Guna mengatasi persoalan validasi data tersebut, konsep strata sosial-ekonomi dalam syariat zakat dapat dijadikan acuan komparatif yang lebih aplikatif. Dalam ilmu fiqih, kelompok ekonomi masyarakat secara garis besar dibagi menjadi dua:

Muzakki: Kelompok masyarakat mampu (menengah ke atas) yang berkewajiban mengeluarkan zakat.

Mustahik: Kelompok masyarakat menengah ke bawah yang berhak menerima zakat.

Baca juga:

Soroti Antrean Panjang di SPBU, DPRD Sulsel Minta Pertamina Tindak Tegas Oknum Pemain BBM

Khusus untuk penetapan kelompok penerima prioritas bantuan (setara desil 1 hingga 5), kelompok mustahik dapat dibedah menjadi dua tingkatan utama:

Kelompok Fakir (Prioritas Utama / Desil Terbawah): Masyarakat yang tidak memiliki aset, tidak berpenghasilan, atau tidak memiliki kemampuan bekerja. Contoh riilnya meliputi tunawisma, anak yatim/piatu tanpa warisan, serta lansia jompo tanpa tanggungan keluarga. Kelompok ini tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dasar sama sekali.

Kelompok Miskin (Prioritas Kedua): Masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi nilainya tidak mencukupi untuk memenuhi standar hidup layak.

Baca juga:

DPRD Sulsel Komitmen Perbaiki Infrastruktur Jalan dan Jembatan saat Bertemu Bupati Wajo

Contohnya antara lain pedagang kaki lima berpenghasilan rendah, pekerja buruh dengan upah di bawah standar, hingga penghuni kawasan kumuh.

Dalam mekanisme penetapan status sosial ini, pendekatan faktual dan verifikasi berbasis komunitas (community-based verification) menjadi kunci.

Warga dapat mengajukan diri atau diusulkan oleh warga lain dengan melampirkan bukti faktual serta rekomendasi/kesaksian dari RT, RW, tokoh masyarakat, dan tetangga sekitar.

Di sisi lain, kejelasan kriteria ini juga menuntut kesadaran moral masyarakat. Warga yang kondisi ekonominya telah membaik diharapkan secara mandiri dan jujur mengundurkan diri dari daftar penerima bansos agar hak tersebut dapat disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan. (*)

Oleh: Haris Abdurrahman
(Anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS) 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TOP ARTIKEL

  • Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi

    September 22, 2026
  • Bawaslu Sulsel Minta Data Pemilih Anomali Diverifikasi: Jangan Hanya Dicatat

    September 21, 2026
  • Aklamasi, Welem Sambolangi Pimpin Partai Golkar Mamasa Gantikan Sudirman

    September 21, 2026
  • Bakar Semangat Kader Golkar Mamasa, Samsul Bocorkan 5 Strategi Menang Pemilu 2029 dan Pilkada di Sulbar

    September 20, 2026
  • Kisah Sufi dan Ahli Maksiat: Kala Awan yang Menaungi Orang Saleh Berpindah ke Pendosa saat Keluar Masjid

    September 18, 2026

TOP Tags

Andi Sudirman Sulaiman dprd makassar Gubernur Sulsel kabupaten wajo Kota makassar

About Us

TOPNEWS PORTAL

Tentang Kami

Kode Etik

Redaksi

Kota Makassar, Sulawesi Selatan
+62859-3522-2004
redaksi.topnewsportal@gmail.com

Latest Articles

  • Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi

    Carut-Marut Data Penerima Bansos dan Desil di Indonesia, Konsep Zakat Bisa Jadi Solusi

    September 22, 2026
  • Bawaslu Sulsel Minta Data Pemilih Anomali Diverifikasi: Jangan Hanya Dicatat

    Bawaslu Sulsel Minta Data Pemilih Anomali Diverifikasi: Jangan Hanya Dicatat

    September 21, 2026
  • Aklamasi, Welem Sambolangi Pimpin Partai Golkar Mamasa Gantikan Sudirman

    Aklamasi, Welem Sambolangi Pimpin Partai Golkar Mamasa Gantikan Sudirman

    September 21, 2026

Media Partner

  • Instagram
  • TikTok
  • Facebook
  • X

© 2025 TopNews Portal. All rights reserved.

Scroll to Top