TOPNEWSP.COM, MAKASSAR — Demi memastikan data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif menyongsong Pemilu 2029 mendatang, maka perlu pelibatan masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 di Makassar, Selasa (28 Juli 2026).
Mardiana menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif antar-penyelenggara pemilu semata.
Baca juga:
Tatap 2029, Ini Strategi Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kepercayaan terhadap Pengawas Pemilu
“Tidak boleh hanya kita sesama penyelenggara pemilu saja yang saling mengoreksi, tetapi ruang pengawasan publik juga harus diakomodasi. Kalau perlu sebelum pleno dilakukan uji publik agar masyarakat dapat menyampaikan koreksi,” tegas Ketua Bawaslu Sulsel yang akrab disapa Ana Rusli ini.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyoroti pentingnya keterbukaan basis data demi menjaga kepercayaan publik.
“Semakin terbuka data, maka semakin terjaga integritasnya. Semakin data disembunyikan, maka itu semakin membuat orang bertanya-tanya,” kata Saiful.
Baca juga:
Kaget Tak Ada Pemilih Baru dan TMS, Bawaslu Sulsel Minta Ini ke KPU di Rapat Pleno
Forum ini melibatkan lintas sektor mulai dari akademisi, kelompok disabilitas, hingga organisasi masyarakat sipil.
Bawaslu Sulsel berharap standar pelayanan pemutakhiran data pemilih tahun 2026 ini mampu merespons kebutuhan riil di lapangan secara transparan.
Bawaslu Sulsel mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu agar tidak hanya mengandalkan kelengkapan dokumen administratif dalam menyusun data pemilih.
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) diminta untuk benar-benar turun ke masyarakat melalui verifikasi faktual.
Baca juga:
Bawaslu Sulsel Gandeng UMI Cetak Mahasiswa Jadi Paralegal Pengawas Pemilu
“Pencocokan itu tidak di meja. Pencocokan itu harus lebih banyak ke bawah. Tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi dilakukan pencocokan dan penelitian ke lapangan,” tegas Saiful Jihad.
Selain menekankan pengecekan langsung di lapangan, Bawaslu Sulsel mendorong sinergi yang lebih solid antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan pemerintah daerah.
Penyamaan persepsi terkait implementasi aturan terbaru, seperti PKPU Nomor 1 Tahun 2025, juga dinilai mendesak agar proses pemutakhiran data berjalan harmonis dan efisien. (*)



Tinggalkan Balasan